Kamis, 10 Maret 2011

Kronologi Penahanan Kalapas Nusakambangan


VIVAnews - Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng dengan kasus penahanan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Marwan Adli. Badan Narkotika Nasional menduga pejabat tersebut menerima setoran hasil penjualan narkoba di lembaga pemasyarakatan yang dia pimpin.

Kabid Humas BNN Sumirat menjelaskan Marwan ditahan sejak Selasa 8 Maret 2011 di kantor Nusakambangan, Cilacap. Penahanan ini, sambungnya, merupakan hasil kerjasama dengan Polres Cilacap.

"Kami sudah menyelidiki sejak lama kasus ini. Dimulai saat penangkapan Hartoni, salah satu napi di Nusakambangan oleh Polres, bulan lalu," jelasnya. Saat itu, kepolisian melalui Polda Jawa Tengah merilis bahwa Hartoni ditangkap karena kepemilikan narkoba golongan I, sabu-sabu seberat 380 gram.

BNN bekerja sama dengan kepolisian kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan mengusut aliran dana dari Hartoni. "Seharusnya, Hartoni bebas bersyarat Mei mendatang," jelasnya.
Namun, dengan kasus terbaru ini, mimpi Hartoni itu tampaknya harus kandas, sebab setelah penyelidikan, kepolisian dan BNN yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana ke rekening Marwan. Aliran ini terjadi Januari lalu. "Kami pun menahan Marwan," tambahnya.

Menurut rencana, sambungnya, hari ini BNN akan membawa Marwan ke kantor pusat BNN Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saya belum tahu jam berapa yang bersangkutan akan dibawa. Tapi, saya sedang mengurus administrasinya," sambungnya.

Sumirat menegaskan BNN juga bekerjasama dengan masyarakat luas untuk terus memberantas peredaran narkoba di tanah air. "Jangan sampai anak, cucu kita terkena narkoba," jelasnya. (umi)
• VIVAnews

Tidak ada komentar: