KPR merupakan singkatan dari Kredit
Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema
pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh
perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan
dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja
sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah
satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR.
Permohonan KPR diajukan dengan
mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan
dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen
penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen KPR Standar:
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen
Tambahan untuk Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen
Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melewati proses analisis
risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan
dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah
terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
- pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- asuransi FIDUCIA,
- provisi kredit,
- asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika akad kredit sudah selesai, maka
bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening
penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari
kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6
bulan.
Apabila semua angsuran KPR telah
dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat
Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.
Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan
program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur, syarat kelayakan, dan
informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.
©RUMAH.COM Agustus 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar