Senin, 24 Januari 2011

Remunerasi PNS Tiga Kantor Menko


VIVAnews- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menyampaikan telah menaikkan total penghasilan di kalangan TNI dan kepolisian. Kenaikan total penghasilan itu menyusul program remunerasi atau tunjangan kinerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Sejatinya, program remunerasi telah disetujui DPR berlaku di 9 instansi.  Keenam lembaga tersebut adalah Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertahanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Untuk remunerasi di kalangan Kementerian Koordinator, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kesra, dan Polhukam mendapatkan tunjangan dengan besaran yang sama. Ketiga kementerian itu mendapat tunjangan kinerja paling tinggi sebesar Rp22,264 juta dan terendah Rp1,563 juta.

Berdasarkan data yang diperoleh VIVAnews.com, besaran remunerasi di tiga kementerian diatur dalam tiga aturan yaitu Peraturan Presiden RI Nomor 69/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Peraturan Presiden RI Nomor 70/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Peraturan Presiden Nomor 71/2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Persamaan di ketiga peraturan itu memuat mengenai kelas jabatan pegawai yang mendapatkan remunerasi. Disitu disebutkan terdapat 17 kelas jabatan. Kelas jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp22,264 juta. Kelas 16 mendapatkan tunjangan Rp14,131 juta, Kelas 15 mendapatkan tunjangan Rp10,315 juta.

Untuk kelas tengah-tengah atau kelas 8 mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,535 juta dan kelas paling rendah mendapatkan tunjangan Rp1,563 juta.



NomorKelas JabatanTunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
117Rp22.264.000
216Rp14.131.000
315Rp10.315.000
414Rp7.529.000
513Rp6.023.000
612Rp4.819.000
711Rp3.855.000
810Rp3.352.000
99Rp2.915.000
108Rp2.535.000
117Rp2.304.000
126Rp2.095.000
135Rp1.905.000
144Rp1.814.000
153Rp1.727.000
162Rp1.645.000
171Rp1.563.000
NomorKelas JabatanTunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
117Rp22.264.000
216Rp14.131.000
315Rp10.315.000
414Rp7.529.000
513Rp6.023.000
612Rp4.819.000
711Rp3.855.000
810Rp3.352.000
99Rp2.915.000
108Rp2.535.000
117Rp2.304.000
126Rp2.095.000
135Rp1.905.000
144Rp1.814.000
153Rp1.727.000
162Rp1.645.000
171Rp1.563.000

Tidak ada komentar: