REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin diduga menggunakan paspor palsu untuk melakukan perjalanan ke sejumlah negara dalam pelariannya. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut.
"Iya, masih dalam proses penyelidikan," kata Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Herawan Sukoaji saat dihubungi Republika, Selasa (9/8) pagi.
Herawan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi adalah untuk mencari tahu soal pihak mana yang mengeluarkan paspor palsu tersebut dan bagaimana proses pengeluarannya.
Ditjen Imigrasi akan menyelidiki ke seluruh kantor Imigrasi di Indonesia sebagai objek penyelidikan itu. Termasuk, ke Kantor Imigrasi Polonia, Sumatra Utara. "Ya nanti kita cek semuanya, apakah paspor itu dikeluarkan di Polonia atau bukan," katanya.
Seperti diketahui, Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus suap Sesmenpora menggunakan paspor palsu untuk melakukan pelariannya ke sejumlah negara. Ia menggunakan paspor atas nama M Syahruddin dan foto milik orang lain. Ia tertangkap awal pekan ini saat sedang berada di Kolombia, Amerika Selatan.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Muhammad Hafil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar