Senin, 21 Februari 2011

Imun untuk Whistle Blower

ISTILAH whistle blower menjadi perbincangan dalam satu tahun terakhir. Kita pasti pernah mendengar atau membaca kata tersebut terkait kasus yang dialami mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji. Banyak pihak, mantan Kapolda Jawa Barat tersebut sebagai whistle blower terbongkarnya kasus mafia pajak dengan tersangka utama Gayus Halomoan Tambunan.

Kata whistle blower semakin dibicarakan berbagai kalangan menyusul kesepakatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan Kemenkum HAM akan membahas rencana pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi para whistle blower. Syaratnya whistle blower bukan aktor utama yang terlibat dalam satu kejahatan.

Perlu diketahui bahwa whistle blower tidak selalu terlibat tindak pidana. Istilah itu sendiri berarti karyawan, mantan karyawan, pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak atau kepentingan publik. Korupsi dan pelanggaran atas keselamatan kerja termasuk dua contohnya.

Whistle blower juga tidak selalu sosok yang bekerja di institusi yang melakukan pelanggaran. Istilah itu memiliki dua pengertian. Internal whistle blower yakni seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut. External whistle blower adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak di luar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut.

Bisa dikatakan whistle blower sangat membantu penegak hukum membasmi segala kegiatan yang melanggar aturan. Bahkan whistle blower bisa membuat triliunan uang negara diselamatkan dan pastinya penjara di negeri ini penuh sesak. Sangat pantas pula bila whistle blower yang terlibat kejahatan yang dilaporkannya diberi remisi atau pembebasan bersyarat dengan catatan bukan pelaku utama.

Lantas apa yang bisa diberikan pemerintah setelah seorang whistle blower mendapat remisi atau bebas besyarat? Apakah hanya sekadar perlindungan belaka? Rasanya tidak adil bila hanya itu yang diterima seorang whistle blower, terutama yang sudah diketahui publik dan diketahui lembaga atau instansi yang dilaporkannya. Bagaimana dengan kelangsungan hidupnya andai kata sudah mendapat jaminan keselamatan?

Setiap whistle blower juga butuh mengisi perut, berlibur dan kegiatan lainnya. Sudah pasti seorang whistle blower dipecat dari instansi atau lembaga yang dilaporkannya. Klasik, dia diklaim 'merugikan' perusahaan. Tentu pendapatan yang selama ini diterima terputus total. Apakah pemerintah siap menjamin kelangsungan seorang whistle blower dan keluarganya.

Persoalannya, bangsa ini masih ragu dengan kinerja aparat pemerintah yang terkait dengan persoalan di atas. Banyak orang yang mengetahui kasus kakap lebih memilih bungkam dan menyelematkan diri. Akibatnya pemberantasan tindak kejahatan sangat terkendala. Ditambah belum satu pun aparat penegak hukum yang bekerja sesuai sumpah jabatan.

Itulah alasannya mengapa hanya segelintir orang yang terpanggil menjadi whistle blower. Kelangsungan hidup diri dan keluarga bisa menjadi taruhannya. Padahal, negara ini bisa kebanjiran lowongan menjadi whistle blower andai pemerintah mampu memberikan jaminan keamanan dan kelangsungan hidup usai membongkar satu kasus kakap.

Seorang whistle blower pasti menjadi musuh pribadi atau organisasi yang dilaporkannya melakukan pelanggaran. Artinya bukan hanya sekadar remisi atau bebas bersyarat yang dijamin pemerintah untuk whistle blower. Jaminan lainnya juga harus tertuang dalam undang-undang. Hidup seorang whistle blower lebih terkekang dan dibelenggu rasa takut. Nah tugas pemerintah untuk menjamin agar whistle blower mendapat jaminan sesungguhnya.

Setelah jaminan sesungguhnya ada, whistle blower dengan sendirinya akan sukarela membantu kinerja aparat penegak hukum.

Apakah Anda bersedia menjadi whistle blower?


Sumber : http://suar.okezone.com/read/2011/02/17/59/425612/59/imun-untuk-whistle-blower

Tidak ada komentar: